Berita Selidiki Judi Online Berpendapat Ratusan Juta Rupiah di Palembang
Judi Online – Polda Sumsel (Sumsel) mengungkap jaringan pemasaran judi online yang telah beraksi selama 6 bulan di Palembang.
Dengan berpromosi di media sosial, keempat pelaku melacak peserta judi online dan mengantongi omzet ratusan juta rupiah.
“Iya betul, jadi cara mereka promosi di media sosial merupakan bersama mencari peserta judi untuk join dengan link website judi. Dari situlah mereka mendapatkan fee (keuntungan). Sejauh ini mereka udah mendapatkan ratusan juta rupiah dari penjualannya.
Agus menjelaskan, pengungkapan jaringan judi online berawal berasal dari informasi dari penduduk. Informasi tersebut diterima polisi pada Selasa (11/1).
“Informasi dari penduduk ada kegiatan bersifat perjudian online yang sudah meresahkan. Dari informasi tersebut, kami laksanakan penyelidikan.
Dan ternyata benar, sesudah kita laksanakan olah TKP (kasus) di Sako. area. , memang ada aktivitas seperti itu. Kemudian kita lakukan tindakan di sana,” katanya.
Dalam penggeledahan, lanjut Agus, polisi bersua empat pelaku, yakni M Irfansyah (28), Sandi Suardi (27), M Andrio (24), dan Abdul Rahman (28). Berita juga mengambil barang bukti, antara lain 4 laptop, 6 ponsel, dan duwit tunai Rp 5,7 juta.
Agus mengatakan keempat pelaku mengaku mencari peserta judi online bersama bujukan untuk diarahkan berhimpun bersama link situs judi atau room yang telah mereka sediakan.
“Mode yang digunakan para aktor memiliki perannya tiap-tiap, dari keempat aktor ini. Dua di antaranya bertugas membuat iklan bersama memposting link web cocok akun masing-masing, jadi kalau kita klik linknya kita langsung masuk ke room. Dan biayanya otomatis masuk ke mereka,” jelasnya.
Selama 6 bulan beraksi, Agus menjelaskan, para pelaku ini sukses mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Mereka mendapatkan ratusan juta rupiah di dalam bentuk upah dan bonus.
“Keuntungan yang mereka peroleh ratusan juta rupiah, berbentuk upah dan bonus. Kami sedang menyelidiki jaringan di atas. Keempatnya kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan Pasal 303 KUHP. bersama dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga : Penjual Sop di Duga Bandar Togel Ditangkap Berita