Bandar Situs Judi Online Digerebek di Rumahnya

Bareskrim Polres Gambiran menangkap seorang pemain judi online di Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Senin (23/5) sekitar pukul 13.00. Pelaku adalah Yudi Oktavianto, 37 tahun, warga Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal berasal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang lakukan transaksi judi online di rumahnya.

“Dari laporan itu, pelaku kita digerebek di rumahnya,” kata Kapolsek Gambiran, AKP Setyo Widodo.

Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang laksanakan transaksi judi online di rumahnya.

Masyarakat yang telah menyetor duit tunai, jelas Kapolres, akan mendapatkan nomor undian berasal dari pelaku dan menanti pengumuman nomer undian yang diundi tiap tiap pukul 14.00.

Kalau nomor yang dipesan keluar, orang yang memesan dapat mendapat untung 100 kali lipat, bergantung pada jumlah nomer yang dipertaruhkan. “Jika menyetor Rp 1000 dengan sepasang dua nomer, dapat mendapat Rp 100 ribu. Kalau nomor tidak keluar, uang itu milik pelaku,” katanya.

Kapolsek mengatakan tersangka masih ditahan di kantor polisi waktu dimintai keterangan. Saat diamankan di rumahnya, sejumlah barang bukti (BB) diamankan, seperti uang tunai Rp. 274.000, satu kartu ATM Xpresi BCA, dan satu HP Vivo hitam tipe 1904. “Semua BB sudah kami amankan di Mabes Polri,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 sampai dengan 3e, 4e, 5e KUHP mengenai perjudian ilegal dan diancam bersama pidana penjara paling lama 10 th. dan denda paling banyak Rp. 25 juta. “Kini Kami tetap mengembangkan, pelaku diduga telah lama beroperasi,” jelasnya.

Continue Reading