Masyarakat diingatkan untuk tidak terlibat didalam aktivitas judi online karena berdampak pada ancaman pidana bagi pelaku yang masih bernekat untuk memainkannya.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menanggapi judi online yang marak di penduduk.
“Dalam isi konten kejahatan pada judi online ini, kami mempunyai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat mengadili siapa pun yang menyebarkan kejahatan tersebut bersama pidana penjara paling lama selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Christina. dalam sebuah pernyataan. sebuah pernyataan. . keterangannya, pada hari Jumat (27/5/2022) siang WIB.
“Tidak ada dampak positif-nya bagi masyarakat memainkan judi secara online ini, melainkan berdampak jelek bagi penduduk di tanah air kita. Jadi ini adalah ajakan kepada penduduk untuk menghentikan bermain judi online sekaligus mengingatkan mereka dapat ancaman kriminal pada mulanya,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu juga menghendaki Kementerian Komunikasi dan Informatika secara berkesinambungan untuk dapat memutuskan akses konten – konten judi di bermacam platform digital. Artinya Kominfo perlu lakukan patroli siber yang lebih optimal, ujarnya.
Christina juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan platform digital untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan aktivitas produktif.
“Mari bersama-sama pastikan perkembangan digital bermanfaat, bukan untuk hal-hal yang ujung-ujungnya merugikan diri kita sendiri. Jika perlu, campur aduk konten perjudian agar akses bisa segera ditutup,” ujarnya.
Baca Juga: Judi Online Dilarang! Inilah Hukuman yang Masih Memainkannya…